CerdikIndonesia – Dalam upaya menekan angka kemiskinan di Indonesia, Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan program bantuan sosial (bansos) selama pandemi Covid-19 ini.
Salah satu bansos tersebut adalah Program Kewirausahaan Sosial (ProKUS) dari Kementerian Sosial yang memberikan modal usaha hingga Rp3,5 Juta.
Bansos Rp3,5 Juta ini berbeda dengan program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 Juta.
BPUM Rp2,4 Juta dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM, sedangkan bansos Rp3,5 Juta ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos), yang dapat digunakan untuk modal usaha kecil.
Bansos Rp3,5 Juta ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan sosial ini diberikan untuk modal usaha bagi KPM PKH yang telah meningkat kondisi sosial ekonominya, agar KPM PKH bisa berdaya tanpa mengharapkan bantuan dari pemerintah lagi.