Cerdik Indonesia - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan menunda sidang ketiga kasus ujaran kebencian pekan depan dengan terdakwa vokalis band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau yang lebih akrab dengan Jerinx SID.
Baca Juga: Inilah Bacaan Lengkap Surat Al Qariah yang Berarti Hari Kiamat
Sidang yang berlangsung via online melalui channel Youtube PN Denpasar, menuai kritik dari Jerinx sendiri, lantaran dianggap tidak adil.
Baca Juga: Inilah Bacaan Lengkap Surat Al Asr
“Saya ada dua pertanyaan. Pertama kenapa status saya tersebut tidak dibaca secara penuh unggahan saya tersebut, maaf, ada kata ‘kacungnya’, kenapa tak dibaca full dan diartikan secara penuh. Kedua sebenarnya salah saya apa sih? Apa saya punya kapasitas membubarkan IDI?” terang Jerinx.
Baca Juga: Bacaan Lengkap Surat Al Humazah Lengkap Terjemahan
PN Denpasar hanya memberikan waktu sepekan untuk nota keberatan atau eksepsi, yang sebelumnya meminta waktu dua pekan oleh pihak kuasa hukum Jerinx. Sidang ketiga akan dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2020, pukul 10.00 WITA.