Cek Penerima PIP 2023 di pip.kemdikbud.go.id, Pelajar SD, SMP, SMA dan SMK Dapat Uang Hingga 1 Juta Per Tahun

13 Januari 2023, 11:00 WIB
Masukkan NISN dan NIK KTP ke pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 Online /Tangkapan layar/pip.kemdikbud.go.id

CerdikIndonesia -  Cek penerima bantuan PIP 2023 di pip.kemdikbud.go.id: Pelajar harus lengkapi beberapa dokumen ini.

PIP 2023 akan dicairkan dibulan Januari ini, pasalnya ada beberapa pelajar yang belum menerima pada bulan Desember 2022 lalu.

PIP 2023 merupakan bantuan pemerintah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diberikan kepada pelajar SD, SMP, SMA dan SMK.

Baca Juga: Bank BRI, BNI dan BSI Cairkan PIP 2023 di Bulan Januari, Khusus Pelajar yang Belum Melakukan Aktivasi SimPel

 

Diakhir artikel terdapat cara cek penerima PIP tahun 2023 ini.

Dana PIP 2023 dicairkan melalui rekening yang masuk dalam tabungan SimPel PIP, diantaranya ada Bank BRI, BNI dan BSI.

Begini cara agar pelajar terdaftar melalui rekening tabungan Simpel PIP:

- Mendatangi bank yang menyalurkan PIP.

- Bawa surat keterangan aktivitasi rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah.

- Bawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali.
- Isi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI atau BNI.

- Setelah itu, rekening PIP aktif dan siswa mendapat buku tabungan SimPel dan kartu debit.

- Buku tabungan tersebut dan kartu debit bisa digunakan untuk mencairkan dana bantuan PIP.

 Baca Juga: PIP 2023 Cair di Bulan Januari, Khusus Pelajar yang Belum Melakukan Hal Berikut ini, Silahkan Cek Disini

 

Sedangkan pelajar SD, SMP, SMA dan SMK akan mendapatkan bantuan PIP 2023 sebesar:

- Siswa jenjang SD: Rp 450.000 per tahun.

- Siswa jenjang SMP: Rp 750.000 per tahun.

- Siswa jenjang SMA/SMK: Rp 1.000.000 per tahun.

Sebagai informasi, bahwa penerima PIP tahun 2022 yang belum melakukan aktivasi rekening PIP, maka akan diprioritaskan cair pada bulan Januari 2023.

Silahkan cek melalui website pip.kemdikbud.go.id.

Adapun penerima PIP 2023 asalkan melengkapi beberapa persyaratan berikut ini:

1. Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.

2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Baca Juga: 3 Kritera Penerima Bantuan PIP 2022: Pelajar SD, SMP, SMA dan SMK Dapat Dana PIP 2022 di Rekening BRI dan BNI

3. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

4. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.


Adapun cara cek penerima PIP 2023 adalah:

- Kunjungi website pip.kemdikbud.go.id atau klik link DI SINI.

- Pilih bagian “Cari Penerima PIP”.

- Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di kolom yang tersedia.

- Isi tanggal lahir.

- Isi nama Ibu Kandung.

- Klik 'Cari', maka akan muncul Informasi terkait penerima dana PIP.

***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler