Mengenal Definisi Salary, Jenis, dan Perbedaannya dengan Upah

7 Desember 2022, 07:32 WIB
Uang Gaji /Yuan Ifdal Khoir

CERDIK INDONESIA - Hayo Cerdikers, siapa yang pertama kali mendengar kata Salary pikirannya langsung ingin main, jajan, ataupun membeli barang-barang yang diinginkan?

Wajar saja, Salary adalah hal yang paling dinantikan oleh para pekerja karena salary sendiri merupakan salah satu komponen yang paling penting dalam manajemen sumber daya manusia di dalam suatu perusahaan.

Salary atau yang memiliki arti ‘gaji’ dalam bahasa Indonesia merupakan bayaran berupa uang yang diterima pekerja sebagai balasan jasa atas apa yang telah dikerjakan selama periode tertentu.

Salary sendiri memiliki sifat ‘tetap’ yang berarti akan tetap dibayarkan dengan jumlah nominal yang sama dalam periode tertentu selama pihak pekerja dan pemberi kerja mematuhi setiap kewajiban dan tanggung jawab mereka sesuai kesepakatan dalam kontrak kerja.

Baca Juga: Ciri-Ciri Investasi Bodong, Simak Ini Agar Kamu Terhindar dari Penipuan

Salary biasanya dibagikan secara bulanan, namun bisa juga dibayarkan periode harian, mingguan, ataupun tahunan. Semua itu tergantung kontrak dan kesepakatan kerja yang telah disepakati sebelum seorang karyawan masuk kerja.

  • Manfaat Salary

Salary memiliki manfaat dan keuntungan tersendiri bagi pemberi kerja dan karyawan. Bagi pemberi kerja salary diberikan sebagai bentuk ‘terima kasih’ mereka terhadap kinerja yang diberikan karyawan kepada perusahaan.

Sementara bagi pekerja, salary lebih bermakna karena merupakan hasil dari segala usaha dan tenaga yang diberikan seorang pekerja kepada perusahaan.

Salary yang sesuai juga tentunya akan menjadi motivasi bagi karyawan untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif.

Terlebih bagi salary yang diberikan secara konsisten dan tepat waktu maka akan meningkatkan tingkat loyalitas karyawan terhadap perusahaan.

Di Indonesia, kebijakan gaji telah diatur pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI yang secara garis besar diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Memberi Apresiasi Pada Anak Menurut Psikolog

Pada umumnya, peraturan tersebut berisi seorang karyawan berhak untuk menuntut gaji karena merupakan hak dirinya atas tugas dan tanggung jawab yang telah dikerjakannya.

Demikian juga dengan pemilik perusahaan/lembaga/organisasi yang memperoleh keuntungan berkewajiban untuk memberikan gaji kepada karyawannya atas tugas dan tanggung jawab yang telah dikerjakan.

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, komponen upah karyawan terdiri dari beberapa hal, termasuk gaji pokok, gaji pokok dengan tunjangan tetap, dan gaji pokok dengan tunjangan tidak tetap.

Penetapan sistem dan kebijakan gaji tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan dan keuntungan antara pemilik perusahaan dan karyawan.

  • Jenis-Jenis Salary

Salary ataupun gaji memiliki jenis-jenis yang bisa dibedakan berdasarkan waktu pembayaran maupun sesuai dengan apa yang telah dikerjakan. Dan berikut adalah jenis-jenis gaji:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok adalah gaji yang diberikan secara konsisten berdasarkan waktu pembayaran dan nominal yang diberikan sesuai dengan tingkat dan jenis pekerjaan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan awal.

Gaji pokok karyawan juga merupakan bagian dari skala dan struktur upah yang ditetapkan perusahaan secara proporsional sesuai golongan jabatan dari nominal terkecil hingga tertinggi.

Dalam kebijakannya, gaji pokok diberikan kepada karyawan yang besarannya tidak boleh kurang dari 75% dari total gaji karyawan.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam UU No.13/2003 maupun PP No.35/2021 Cipta Kerja. Gaji pokok juga mengacu pada aturan pemerintah tentang Upah Minimum Regional (UMR), jabatan, wewenang, dan tanggung jawab.

Baca Juga: Buat Bisnismu Makin Berkembang! Berikut 5 Tips Tingkatkan Kinerja Marketing Melalui Whatsapp

2. Gaji Bersih

Gaji bersih merupakan gaji yang diterima seutuhnya oleh karyawan setelah dikurangi potongan. Dalam arti lain gaji bersih merupakan uang yang dibayar tunai dikurangi dengan semua potongan. Gaji bersih juga sering disebut dengan take home pay.

Adapun potongan gaji dapat berupa potongan pajak penghasilan, potongan asuransi, potongan iuran, cicilan dan potongan lainnya.

3. Gaji Kotor

Secara definisi, gaji kotor (gross salary) merupakan bayaran yang diterima karyawan dalam rentang waktu satu tahun tanpa adanya pemotongan. 

Dalam perhitungannya, gaji kotor diperoleh dari biaya perusahaan setelah dikurangi Dana Tunjangan Pegawai seperti dana asuransi, pajak, dan dana pensiun.

4. Gaji Lembur

Gaji lembur merupakan perhitungan gaji tengah bulan yang mengacu pada jam kerja tambahan berdasarkan durasi waktu lembur yang dilakukan.

Baca Juga: Tips Menentukan Channel Digital Marketing Yang Sesuai Dengan Bidang Usaha Kamu

Gaji lembur sendiri telah diatur dalam peraturan di Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/20014).

Perbedaan Gaji, Upah, Tunjangan, dan Insentif

Meski terkesan sama namun pengertian antara gaji, upah, tunjangan, dan insentif merupakan hal yang berbeda. Perbedaan utama yang membedakan gaji, upah, tunjangan, dan insentif adalah pada kesepakatan sistem kerja dan pembayarannya.

1. Gaji

Gaji merupakan bayaran yang diberikan secara konsisten dan memiliki keterikatan resmi antara karyawan dengan perusahaan sesuai dengan kesepakatan dengan jumlah jam kerja dalam perjanjian kontrak.

Gaji biasanya diberikan kepada karyawan yang telah menandatangani kontrak kerja hingga status karyawan tetap.

2. Upah

Sementara upah pada umumnya adalah bayaran yang diberikan kepada pihak individu ataupun pihak ketiga atas apa yang dikerjakannya selama periode waktu tertentu dan biasanya dalam waktu singkat.

Upah biasanya diberikan kepada pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), freelancer, atau pekerjaan kontrak sejenis.

Baca Juga: Ini Tips Kelola Keuangan Selama Pandemi Covid-19

3. Tunjangan

Tunjangan merupakan tambahan yang didapat dari tambahan benefit yang ditawarkan kepada karyawan. Contoh tunjangan dapat berupa fasilitas transportasi, konsumsi, jasa kesehatan, pinjaman tanpa bunga, dan sebagainya.

Tunjangan dapat diberikan berupa uang tunai maupun non-tunai, tergantung jenis pekerjaan dan jenis tunjangan.

4. Insentif

Insentif merupakan sarana yang diberikan kepada karyawan berupa materi yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi, semangat, dan kinerja karyawan.

Insentif biasanya diberikan jika seorang karyawan berhasil melampaui target pekerjaan seperti meningkatkan penjualan, memikat klien baru, hingga memenangkan sebuah tender.

Itulah perbedaan mendasar dari gaji, upah, tunjangan, dan insentif. Namun pada dasarnya gaji, upah, tunjangan, dan insentif memiliki kesamaan yakni sebagai imbalan yang diberikan kepada pekerja atas apa yang telah mereka kerjakan.

Salary akan sangat berarti jika digunakan untuk hal-hal yang efektif seperti membeli kebutuhan pokok, memenuhi keinginan, hingga disisihkan untuk tabungan dan investasi.***

 

 

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler