Segera Cek di kjp.jakarta.go.id untuk Cairkan KJP PLUS 2021 Tahap 2 Cair di Oktober, Berikut Kriterianya!

5 Oktober 2021, 05:00 WIB
Info KJP Plus tahap 2 Oktober 2021 untuk SMP Kapan Cair? Simak Penjelasan Ini! /kjp.jakarta.go.id/

CerdikIndonesia - Pemerintah DKI Jakarta resmi segera mencairkan KJP atau Kartu Jakarta Pintar Plus pada Oktober 2021 ini.

Saat ini program KJP Plus akan cair untuk tahap ke-2. Lalu fasilitas apa sajakah yang akan diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta?

Artikel ini akan menjabarkan fasilitas atau bantuan apa saja yang akan didapatkan oleh siswa yang mendapatkan KJP Plus.

Namun sebelum itu, perlu diketahui siapa saja yang berhak menerima bantuan KJP Plus DKI Jakarta ini.

Bantuan KJP Plus hanya berhak didapatkan khusus untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

Baca Juga: KJP PLUS 2021 Tahap 2 Cair di Oktober, Segera Cek Pengumuman Penerima di kjp.jakarta.go.id untuk SD Hingga SMK

Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Adapun kebutuhan dasar pendidikan yang akan diberikan mencakup:
1. Seragam;
2. Sepatu dan tas sekolah;
3. Biaya transportasi;
4. Makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :

1. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba;
2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai;
3. Menggunakan angkutan umum;
4. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah;
5. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah;
6. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah;
7. Daya pemanfaatan internet rendah;
8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Baca Juga: KJP PLUS Tahap 2 Cair di Oktober,Cek Penerima KJP PLUS Tahap 2 di kjp.jakarta.go.id untuk SD, SMP, SMA dan SMK

KJP PLUS merupakan program yang diberikan kepada warga DKI Jakarta dengan usia sekolah 6-21 tahun.

Jadwal verifikasi berkas calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 juga terakhir dilakukan pada hari ini Kamis, 30 September 2021.

Data final KJP PLus tahap 2 akan diumumkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

Adapun data final tersebut akan diumumkan secepatnya, dalam akun Instagram P4OP @upt.p4op terdapat informasi mengenai waktu pengumuman yaitu pada tanggal 1 – 13 Oktober 2021.

Baca Juga: MEMBAKAR 31 TAKSI Di Cimahi Membuat Perusahaan Taksi Rugi 3,2 Milyar, Kronologis Pria Membakar Taksi di Cimahi

Bagi pelajar yang sudah daftar untuk penerima KJP Plustahap 2 2021 dapat mengeceknya lewat laman kjp.jakarta.go.id.

Begini untuk cara cek melalui kjp.jakarta.go.id dapat mengikuti langkah di bawah ini.

1. Kunjungi website KJP Plus kjp.jakarta.go.id.

2.Selanjutnya pada bagian ‘Pencarian’, klik ‘Periksa status penerimaan KJP Plus’.

3. Setelah itu masukkan NIK.

4. Lalu masukkan pilih tahun serta tahap (2021 tahap 2).

Baca Juga: Perolehan Sementara Medali PON PAPUA 2021 Senin 4 Oktober 2021: DKI Jakarta Urutan Pertama dan Papua Kedua

Besaran Dana KJP PLUS Tahap 2 Tahun 2021, diantaranya:

SD/ MI/ SDLB Rp 250 ribu, tambahan Rp 130 ribu untuk swasta, peserta didik baru Rp 1 juta.

SMP/ MTs/ SMPLB Rp 300 ribu, swasta dapat tambahan 170 ribu, dan peserta didik baru Rp 1,5 juta.

SMA/ MA/ SMALB Rp 420 ribu, ada tambahan Rp 290 bagi swasta, peserta didik baru Rp 2,5 juta.

SMK Rp 450 ribu, Rp240 untuk swasta, serta Rp 2,5 juta untuk peserta didik baru.


Besaran dana per bulan Peserta PPDB Bersama, yaitu:

SMA Klaster I Rp 420 ribu, tambahan Rp 620 ribu untuk swasta, dan Rp 3 juta peserta didik baru.

SMA Klaster II Rp 420 ribu, swasta ada tambahan Rp 920 ribu, dan peserta didik baru Rp 7 juta.

SMA Klaster III Rp 420 ribu, tambahan untuk swasta Rp 1,1 juta, dan Rp 10 juta untuk peserta didik baru.

Baca Juga: SINOPSIS Film Aum di Bioskop Online: Jefri Nichol & Chicco Jerikho Tampil Membawa Pesan Politik Penguasa

Demikian informasi mengenai KJP Plus tahap 2 2021 dari jadwal pengumuman hingga cara cek penerima yang bisa mendapatkan bantuandana pendidikan Rp 10 juta.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler