KJP PLUS 2021 Tahap 2 Cair di Oktober, Segera Cek di kjp.jakarta.go.id untuk Siswa SD Hingga SMK

5 Oktober 2021, 01:00 WIB
Berita terkini perihal KJP bulan Oktober 2021 kapan cair /kjp.jakarta.go.id/

CerdikIndonesia - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk warga tidak mampu di DKI Jakarta masyarakat khususnya dalam mengenyam pendidikan, minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyalurkan KJP PLUS Tahap 2 untuk pelajar SD, SMP, SMA dan SMK.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendataan bagi pelajar SD, SMP, SMA dan SMK sebagai penerima KJP PLUS Tahap 2 tanggal 13-25 September 2021.

Baca Juga: KJP PLUS 2021 Tahap 2 Cair di Oktober, Segera Cek Pengumuman Penerima di kjp.jakarta.go.id untuk SD Hingga SMK

Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :

• Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

• Meringankan biaya personal pendidikan.

• Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

• Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

• Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah

• Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Baca Juga: KJP PLUS Tahap 2 Cair di Oktober,Cek Penerima KJP PLUS Tahap 2 di kjp.jakarta.go.id untuk SD, SMP, SMA dan SMK

KJP PLUS merupakan program yang diberikan kepada warga DKI Jakarta dengan usia sekolah 6-21 tahun.

Jadwal verifikasi berkas calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 juga terakhir dilakukan pada hari ini Kamis, 30 September 2021.

Data final KJP PLus tahap 2 akan diumumkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

Adapun data final tersebut akan diumumkan secepatnya, dalam akun Instagram P4OP @upt.p4op terdapat informasi mengenai waktu pengumuman yaitu pada tanggal 1 – 13 Oktober 2021.

Bagi pelajar yang sudah daftar untuk penerima KJP Plustahap 2 2021 dapat mengeceknya lewat laman kjp.jakarta.go.id.

Begini untuk cara cek melalui kjp.jakarta.go.id dapat mengikuti langkah di bawah ini.

1. Kunjungi website KJP Plus kjp.jakarta.go.id.

2.Selanjutnya pada bagian ‘Pencarian’, klik ‘Periksa status penerimaan KJP Plus’.

3. Setelah itu masukkan NIK.

4. Lalu masukkan pilih tahun serta tahap (2021 tahap 2).

Baca Juga: MEMBAKAR 31 TAKSI Di Cimahi Membuat Perusahaan Taksi Rugi 3,2 Milyar, Kronologis Pria Membakar Taksi di Cimahi

Besaran Dana KJP PLUS Tahap 2 Tahun 2021, diantaranya:

- SD/ MI/ SDLB Rp 250 ribu, tambahan Rp 130 ribu untuk swasta, peserta didik baru Rp 1 juta.

- SMP/ MTs/ SMPLB Rp 300 ribu, swasta dapat tambahan 170 ribu, dan peserta didik baru Rp 1,5 juta.

- SMA/ MA/ SMALB Rp 420 ribu, ada tambahan Rp 290 bagi swasta, peserta didik baru Rp 2,5 juta.

- SMK Rp 450 ribu, Rp240 untuk swasta, serta Rp 2,5 juta untuk peserta didik baru.


Besaran dana per bulan Peserta PPDB Bersama, yaitu:

- SMA Klaster I Rp 420 ribu, tambahan Rp 620 ribu untuk swasta, dan Rp 3 juta peserta didik baru.

- SMA Klaster II Rp 420 ribu, swasta ada tambahan Rp 920 ribu, dan peserta didik baru Rp 7 juta.

 SMA Klaster III Rp 420 ribu, tambahan untuk swasta Rp 1,1 juta, dan Rp 10 juta untuk peserta didik baru.

Baca Juga: 15 Ucapan dan Quotes Bung Karno Spesial Kemerdekaan, Salin dan Unggah di Media Sosial

Demikian informasi mengenai KJP Plus tahap 2 2021 dari jadwal pengumuman hingga cara cek penerima yang bisa mendapatkan bantuandana pendidikan Rp 10 juta.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler