Pendaftaran KIP Kuliah Sudah Dibuka Sejak 14 Maret Lalu, Berikut Cara Daftar Untuk Jadi Penerima Bantuan Ini

18 Maret 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah 2021. /Kemendikbud

CerdikIndonesia – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuka Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) untuk tahun 2021.

Dilansir Cerdik Indonesia dari laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud pada Kamis, 18 Maret 2021, Pendaftaran KIP Kuliah ternyata sudah dibuka sejak 14 Maret hingga 31 Maret 2021.

Kemudian, pendaftaran Akun siswa yang hendak mendaftar KIP Kuliah sudah dibuka sejak tanggal 8 Maret 2021 kemarin sampai 31 Maret 2021.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah Untuk SBMPTN Sudah Dibuka, Berikut Syarat Umum dan Syarat Khusus serta Cara Daftarnya

Jika sudah memiliki akun, calon mahasiswa bisa mendaftarkan KIP Kuliah sesuai dengan jalur masuk perguruan tinggi, baik itu SNMPTN, SNMPN, SBMPTN maupun jalur mandiri.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2021 ini kembali menyalurkan KIP Kuliah untuk 200 ribu calon mahasiswa, di samping itu Kemendikbud juga menyalurkan beasiswa Bidikmisi On Going dan KIP Kuliah On Going.

KIP Kuliah ini akan berguna untuk membantu mahasiswa yang memenuhi syarat ekonomi dan akademik dengan menjamin keberlangsungan kuliah dan memberikan pembebasan biaya kuliah serta bantuan biaya hidup bulanan.

Terdapat beberapa keuntungan bagi mahasiswa yang mengikuti program KIP Kuliah ini diantaranya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: HORE! Pendaftaran KIP Kuliah 2021 Telah Dibuka, Ini Syaratnya dan Buruan Lengkapi Berkas Ini

1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi seperti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

3. Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

Berikut syarat umum untuk pendaftaran KIP Kuliah.

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pemerintah Akan Salurkan BST Rp300 Ribu, Berikut Daftar Bansos hingga BLT serta BSU yang Cair Bulan Maret 2021

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Adapun syarat khusus untuk penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut.

KIP Kuliah hanya untuk Mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas mahasiswa pemegang KIP Kuliah dari keluarga kurang mampu atau keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan hal ini:

Baca Juga: Bansos Tunai dari Kemensos Cair Maret 2021, Cek Nama Penerima di Laman dtks.kemensos.go.id Pakai KTP atau KIS

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau

2. Berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ 

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Baca Juga: Berikut Kronologi Mundurnya Tim Bulu Tangkis Indonesia di Turnamen All England 2021

Penerima KIP Kuliah selanjutnya ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah:

1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Ingin Punya Pacar Seperti Dirinya, Jessica Mila: Kalau Memang Cocok Yaudah Kenapa Enggak

5. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/ SBMPTN/ SNMPN/ SBMPN/ Mandiri).

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: KIP Kuliah

Tags

Terkini

Terpopuler