Mengenal Hipospadia Kondisi Medis Yang Dialami Aprilia Manganang, Dari Tinjauan Syariat Islam dan Medis

14 Maret 2021, 10:35 WIB
Atlet Voli Indonesia, Aprillia Manganang. /instagram @aprillia_manganang/

CerdikIndonesia - Hipospadia adalah Suatu kondisi ketika lubang kencing penis pada bagian bawah dan bukannya di ujung.

Hipospadia adalah kondisi bawaan relatif jarang ketika lubang kencing penis berada pada bagian bawah organ.

Kondisi ini lebih sering terjadi pada bayi dengan riwayat keluarga hipospadia.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Drama Korea 'Mouse' Terbaru Sub Indonesia, Berikut Spoiler Drakor Mouse Episode 5 dan 6

Penis mungkin bengkok ke bawah pada bayi, dan bayi mungkin menyemprot saat kencing.

Kondisi ini biasanya memerlukan operasi perbaikan untuk memulihkan aliran urine yang benar. Hal ini biasanya dilakukan sebelum usia 18 bulan.

Kondisi seperti ini juga biasa disebut Hermaprodite.

Lantas bagaimana Syariat Islam memandang kondisi medis seperti ini.

Syaikhul Islam Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah pernah ditanya tentang perkara ini.

Seorang hermaprodit, apakah ia perlakukan sebagaimana wanita, perlu diketahui dalam hal ini belum jelas perkaranya (apakah laki-laki atau perempuan)? Ataukah diberlakukan padanya sebagimaana keadaan wanita seperti selesainya iddah atau perkara yang lainnya yang berkaitan dengan wanita?

Baca Juga: MIRIS, Provinsi Aceh Dengan Hukum Syariat Islam, Dinobatkan Sebagai Provinsi Paling Miskin di Pulau Sumatera

Kemudian, Syaikh Abdul Aziz Bin Baz Menjawab.

Hermaproditisme perlu dirinci, jika sebelum usia baligh dan masih belum jelas apakah laki-laki atau wanita karena ia memiliki dua alat kelamin: kelamin laki-laki dan kelamin wanita.

Akan tetapi setelah usia baligh maka akan jelas sifat laki-laki dan wanitanya yang dominan.

Jika nampak sifat yang menunjukkan bahwa ia adalah wanita misalnya menonjol payudaranya atau nampak apa yang membedakannya dari laki-laki misalnya haidh atau kencing dari alat kelamin wanita maka ia dihukumi sebagai seorang wanita dan dihilangkan alat kelamin laki-lakinya dengan pengobatan kedokteran yang terpercaya.

Jika nampak sifat yangmenunjukkan bahwa ia adalah laki-laki seperti tumbuh jenggot dan kencing dari alat kelamin laki-laki atau yang lain maka ia diperlakukan sebagaimana laki-laki.

Dan sebelum hal itu (diketahui yang dominan) maka tawaqquf (didiamkan) sampai jelas perkara.

Maka ia tidak boleh menikah sampai jelas perkaranya apakah ia laki-laki atau wanita dan perkara jelas setelah ia baligh. Demikianlah ulama menjelaskan hal ini.

Baca Juga: TERCIDUK! Tanpa Ikatan Cinta Sah, Sepuluh Orang Diamankan Polisi Syariat Lantaran 'Bobo Bareng'

Menurut Ustadz dr. Raehanul Bahraen, Dokter sekaligus Ustadz yang aktif menulis tentang ilmu kedokteran yang ditinjau dari sisi Islam dan juga pembina untuk akun dakwah @indonesiabertauhidofficiall.

Dia memberikan beberapa catatan tentang kondisi seperti yang dialami Aprillia Manganang tersebut.

Menurutnya Anak yang lahir dengan kondisi genitalia yang belum jelas (alat kelamin tidak jelas) umumnya memiliki salah satu dari empat keadaan ini, yang pertama wanita pseudohermaproditisme (maskulinisasi wanita), yang kedua Disgensesi gonadal campuran (mosaik kromosomal), yang ketiga laki-laki pseudohermaproditidme, dan yang keempat hermaproditisme sejati.

Penyebab yang paling sering adalah kelainan hormon atau kelainan kromosom diketahui lebih awal dengan pemeriksaan kromosom, Apakah dia laki-laki atau wanita.

Baca Juga: BOCORAN Sinopsis Ikatan Cinta 14 Maret 2021, Andin dan Elsa Bertemu Saat Al dan Nino Ajak Mereka Pergi Liburan

Akan tetapi lebih selamat memastikan ia apakah laki-laki atau wanita sebagaimana penjelasan ulama dengan menunggu baligh karena pemeriksaan kromosom bisa saja salah.

Jika telah jelas maka bisa ditindak lanjut dengan ilmu kedokteran yaitu menghilangkan kelamin laki-laki jika ia dominan wanita atau menutup vagina jika ia dominan laki-laki.***

 

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler