CEK FAKTA! Vtube Diblokir Kominfo Karena Belum Selesai Urus Izin Resmi? Baca di Sini

17 Februari 2021, 17:05 WIB
Tangkapan layar aplikasi VTube // Instagram.com/@vtube_official2020

CERDIKINDONESIA - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) kembali menginformasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi VTube masih masih dalam mendapatkan izin resmi alias sebagai entitas investasi ilegal.

Baca Juga: OH! Ini Alasan Menaker Ida Fauziah Tak Perpanjang BSUSubsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Tahu?

Informasi itu disampaikan melalui unggahan Instagram @Kemenkominfo pada13 Februari 2021 lalu.

Dalam informasi itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menyatakan PT Future View Tech atau VTube masih belum mendapatkan izin resmi. Sehingga situs web dan aplikasi Vtube diarahkan untuk diblokir hingga mendapatkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi aplikasi VTube. Tangkapan layar play store

"Namun, jika pihak VTube sudah selesai mengurusi izin resmi dan memenuhi rekomendasi serta persyaratan lebih lanjjut, akan dilakukan normalisasi terhadap aplikasi tersebut," tulis Kemenkominfo dikutip dari unggahan Instagram @Kemenkominfo pada Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: Disebut Pemerintah Anti Kritik, Wapres Ma’ruf Amin Minta Bantuan Kapolri, Ada Apa?

Adapun rekomendasi SWI untuk proses normalisasi VTube , yakni menertibkan komunitas yang saat ini sudah ada, tidak menggunakan mata uang asing.

Kemudian, tidak ada sistem member get member atau referral point. Selain itu poin tidak dibeli dari pengguna lainnya, tapi melalui perusahaan secara langsung, dan terakhir mengurus server di Indonesia.

Vtube aplikasi yang dikembangkan PT Future View Tech. Dok. PLC Platinum 339 Lombok

Baca Juga: Dram Korea Hello Me!, Tayang Hari ini di Netflix Simak Sinopsisnya

SWI merupakan satuan tugas penanganan dan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masarakat dan pengelolaan investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga yang bertujuan untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal.***

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler