Edhy Prabowo Ditangkap KPK, ini Kisah di Balik Kebijakan Ekspor Benih Lobster

25 November 2020, 08:36 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan lawatan ke Institute for Marine and Antarctic Studies (IMAS), atau pusat studi kelautan dan antartika, Universitas Tasmania, Australia /Website resmi KKP/Photo - Humas KKP

CerdikIndonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB dikabarkan melakukan operasi penangkapan terhadap sejumlah orang, salah satunya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolongo telah mengonfirmasi berita penangkapan tersebut. Diduga operasi penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi atau suap bibit lobster.

Sebelumnya pada Juli 2020, Edhy Prabowo menyatakan kembali membuka peluang ekspor benih lobster yang pada masa kepemimpinan mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti merupakan aktivitas terlarang.

 

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Diduga Korupsi Ekspor Benur

Pada era kepemimpinan Susi, larangan aktivitas ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016.

Pada era kepemimpinan baru, kebijakan Edhy Prabowo atas izin ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Pertauran ini mencakup pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.).

Saat itu Edhy memaparkan alasan dibukanya kembali peluang ekspor benur dilakukan untuk menjesahterakan nelayan yang menggantungkan hidup dari menangkap benih lobster.

 

Baca Juga: Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta

Dalam pernyataannya Juli lalu, Edhy menyadari bahwa aktivitas ekspor benur ini menjadi perdebatan. Namun atas pertimbangan kesejahteraan nelayan lobster yang kesulitan mendapatkan benih lah yang menjadi pertimbangan Edhy mencabut kebijakan yang dilarang pada era Susi.

Untuk meyakinkan masyarakat atas keputusannya menandatangani peraturan ekspor benur Juli 2020 lalu, Edhy menegaskan bahwa kegiatan ekspor ini tidak akan dilakukan terus menerus.

Ketika kemampuan budidaya benur di Indonesia semakin baik, otomatis benih yang ada akan digunakan oleh nelayan dalam negeri.

Tak hanya dari kacamata nelayan, kebijakan Edhy Prabowo juga menggunakan sudut pandang pemasukan negara dimana Ia mengenakan pajak yang besarannya tergantung margin penjualan kepada perusahaan yang mendapat izin ekspor.

Perusahaan yang mendapat izin ekspor tidak sembarangan dan harus melewati proses uji kelayakan dari KKP yang diwakili oleh panitia penyeleksi perusahaan penerima izin ekspor.

 

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK Bersama Sejumlah Orang

Menurut hasil penelitian Institute for Marine and Antarctic Studies (IMAS) Universitas Tasmania Australia, Lobster menjadi salah satu objek basah dan bernilai strategis karena dari satu ekor lobster dapat menghasilkan hingga 1 juta ekor sekaligus.

Negara dengan asupan panas matahari sepanjang tahun menjadi habitat yang ideal bagi lobster untuk bertelur. Saat musim panas dalam kurun waktu 4 bulan, satu ekor lobster dapat bertelur hingga 4 kali.

Peluang perkembang biakan benih lobster di Indonesia menjadi alasan Edhy disebut banyak pihak “ngoto” membuka keran ekspor benih lobster.

Peluang ini juga di buka Edhy kepada perusahaan manapun untuk bergabung. ***

Editor: Arjuna

Terkini

Terpopuler