Pada masa pemerintahan Kolonial Hindia Belanda, abad ke-19, Kota Bandung didirikan atas kehendak kebijakan Bupati Bandung ke-6, R. A Wiranatakusumah II pada tahun 1794-1829.
Proses pendiriannya kemudian dipercepat oleh perintah Gubernur Jenderal Hindia Belanda ke-36, Herman Willem Daendels tahun 1808-1811.
Tanggal 25 September 1810, dikeluarkannya surat keputusan (besluit), sehingga tanggal 25 September dianggap sebagai hari jadi kota Bandung.***