Sah! Ridwan Kamil Tandatangani UMK Jabar 2021: Karawang Tertinggi, Banjar Terendah

- 22 November 2020, 06:29 WIB
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmadja.
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmadja. /Foto dokumentasi Humas BKD Jabar/

Baca Juga: Baca! 5 Fakta Penting Kerumunan Megamendung Acara Rizieq Shihab

Penetapan UMK menimbang beberapa aspek. Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19. 

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.Menurut Setiawan Pemda Jabar sangat menghargai pendapat dan usulan kabupaten/kota terkait UMK tahun 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Singgung Soal Syariat Usai Diperiksa Bareskrim

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020. 

Baca Juga: Kutip Ayat Al-Qur’an! Ridwan Kamil: Kalau Indonesia Mau Selamat, Taati Pemimpin!

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020. 

Pemda Jabar menghormati pertimbangan 17 daerah yang menaikkan UMK. 

Baca Juga: Masih Sendiri? Jemput Pasangan Malam Minggu di Sepertiga Malam!

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x