CerdikIndonesia - Setidaknya telah terjadi peningkatan jumlah Upah Minimum Kabupaten (UMK) di beberapa daerah, khususnya di Provinsi Banten. Sabtu 21 November 2020.
Penetapan tersebut berdasarkan dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.
Adapun jumlah total upah yang kamu terima jika bekerja di daerah ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Paus Fransiskus Jarang Melakukan Ativitas di Sosial Media Sendiri
1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64
2. Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81
3. Kabupaten Serang Rp 4.251.180,86
4. Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65
5. Kota Tangerang Rp 4.262.015,37