Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, Kritik Pengguna UU Kekarantinaan

- 18 November 2020, 06:28 WIB
hamdan zeoelva
hamdan zeoelva /arga/

CerdikIndonesia- Hamdan Zoelva Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi priode 2013-2015, turut mengomentari pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh aparat Polda Metro Jaya. Anies dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran PSBB dan tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

Baca Juga: Indonesia Sudah Bayar DP Vaksin China Rp 507 M, Tapi Belum Lulus Uji Coba

Kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada saat pernikahan putri Habib Muhammad Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta pada Sabtu malam, 14 November 2020.

"Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas karantina," tulis Hamdan melalui akun Twitternya, @hamdanzoelva,pada Rabu, 18 November 2020.

 

Baca Juga: Chef Arnold Viral karena Makan Bubur Ayam

Hamdan menyampaikan di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Oleh karena itu, dia menilai salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU Kekarantinaan.

"Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU Kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub," lanjutnya.***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x