Ia menambahkan bahwa Untuk resepsi di gedung, pihak pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan. (Resepsi di rumah) yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah perkampungan. Yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta, Senin 9 Novemeber 2020.***