CerdikIndonesia - Pekerja yang telah lolos untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BLT Gaji) sebesar Rp 600.000 pada gelombang 1 bisa gagal menerima BLT gaji gelombang 2.
Subsidi tersebut akan ditransfer diminggu pertama november ini.
Baca Juga: Ucapkan InsyaAllah Saat Debat, Apa Motif Joe Biden
Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah mengatakan kali ini pihaknya melibatkan Ditjen Pajak untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
Bisa jadi setelah dicek oleh Ditjen Pajak diketahui gaji peserta penerima subsidi ada yang sudah di atas Rp 5 juta. Jika demikian maka BLT gaji tidak akan ditransfer kepada yang bersangkutan pada termin 2.