Presiden Perancis Hina Islam, Menag Fachrul Razi: Kebebasan Berpendapat Tidak Boleh Melampaui Batas

- 29 Oktober 2020, 19:26 WIB
PRESIDEN Perancis, Emmanuel Macron.
PRESIDEN Perancis, Emmanuel Macron. /AFP/Ludovic Marin/Pool/AFP

Menurut Menag, menghina simbol agama dapat dianggap sebagai tindakan melanggar hukum. Pelakunya, harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan ditindak sesuai ketentuan hukum. 

 

Namun demikian, Menag juga mengingatkan bahwa Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan melakukan pembunuhan. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Baca Juga: Selamat, MRT Jakarta Raih Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Menag juga mengimbau agar umat Islam di Indonesia tidak terpancing melakukan tindakan anarkis. Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri.

 

“Keagungan Islam tidak bisa ditegakkan dengan melanggar nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Menag.

 

Baca Juga: Inilah Pemenang Pasangan Muda Inspiratif dan Berprestasi, Juara I Dari Jawa Timur

“Tunjukkan sikap tegas dengan tetap menjunjung tinggi watak umat beragama yang menolak tindak kekerasan," tandasnya.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x