CERDIKNDONESIA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 850/172/Hukham kepada bupati/wali kota se-Jabar tentang upaya pencegahan penyebaran COVID-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad menyatakan, SE yang berisi enam poin tersebut bertujuan mengantisipasi libur dan cuti bersama agar tidak menjadi medium penularan COVID-19.
"Kepala Daerah diimbau meningkatkan kesadaran masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat bagi masyarakat sekitar, dan masyarakat luar daerah yang berkunjung ke kabupaten/kota di Jabar," kata Daud di Kota Bandung, Selasa (27/10/20).
Baca Juga: Dikabarkan Hadirkan Fitur Facial Recognition, WhatsApp Kejar Ketertinggalan Dari Iphone
Baca Juga: 3 Relawan Tim Kemenangan Jokowi Diangkat Sebagai Komisaris BUMN, Ini Daftar Jabatannya!
Menurut Daud, dalam SE tersebut, Gubernur Jabar mengimbau masyarakat untuk menahan diri berpergian ke luar daerah. Berlibur disarankan di rumah bersama keluarga.
Selain itu, masyarakat pun diimbau melakukan tes COVID-19, baik rapid test maupun swab test dengan metode PCR, saat akan pergi ke luar daerah menggunakan moda transportasi umum.