CerdikIndonesia - Vanessa Angel artis terkenal kembali menjalani sidang yang menimpa dirinya. Sebelumnya nota pembelaanya dibacakan, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: 5 Serial Dokumenter Pembunuhan di Netflix, Bikin Merinding!
Sidang digelar yakni mendengarkan penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum atas pledoinya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan untuk tetap dilaksanakannya tuntutan, yaitu enam bulan pidana dipenjara. Dalam persidangan, sikap JPU tersebut membuat Vanessa diam.
Baca Juga: Persiapan Lahan Seluas 30.000 Ha, Jokowi Terbang ke Sumut Tinjau Pembangunan Lumbung Pangan