CerdikIndonesia – Mabes Polri menegaskan, siapa pun anggota yang terlibat dalam peredaran narkoba maka pantas dijatuhi hukuman pidana mati. Merespons hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang menangkap seorang perwira menengah, Kompol IZZ dalam kasus peredaran 16 kilogram narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Akibat Cekcok dengan Istri, Suami di Tigaraksa Gantung Diri
Kabid Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengingatkan, jangan ada lagi anggota Polri yang terjerumus dalam tindak pidana narkoba, baik itu hanya menyalahgunakan, hingga ikut andil dalam peredarannya.
Baca Juga: Remaja Putri Tewas Usai Tabrak Trotoar di Cilandak