MUI Angkat Suara terkait Halal Haram Vaksin Covid-19

- 24 Oktober 2020, 19:32 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19: Kemenkes telah memaparkan bahwa pihak BPOM, MUI dan kemenag tengah memastikan keamanan vaksin Covid-19 dari segi keselamatan dan kehalalan.
Ilustrasi vaksin Covid-19: Kemenkes telah memaparkan bahwa pihak BPOM, MUI dan kemenag tengah memastikan keamanan vaksin Covid-19 dari segi keselamatan dan kehalalan. /Pixabay

CerdikIndonesia– Lembaga Pengkajian Panga, Ob at-Obatan dan Kosmetika (LPPOM)  Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan masyarakat tidak gaduh soal halal atau haram vaksin Covid-19.

Lukmanul Hakim selaku direktur LPPOM, menjelaskan bahwa pihaknya akan transparan dalam melakukan uji klinis vaksin COVID-19 yang rencananya akan didatangkan dari China.

Baca Juga: Walikota Tasikmalaya Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Apa?

“Ini suatu hal yag sangat luar biasa di Indonesia, artinya menunjukkan realitas religiusnya Indonesia. Tetapi kemudian juga harus didasari dengan pengetahuan yang memang mumpuni ke Komisi Fatwa MUI,” kata Lukman dalam dialog kepada PRO-3 RRI, Jumat (23/20/2020).

Baca Juga: Hujan Es Terjadi di NTT Kemarin, Apa Penyebabnya?

Lukman memberikan contoh nyata terkait fatwa MUI yang memperbolehkan penggunaan vaksin Measlesl Rubella (MR) yang mengandung babi karena alasan darurat.

“Kita percaya saja Insya Allah aman. Jadi jangan ada kemudian opini-opini atau pandangan-pandangan yang lain diluar substansi hukumnya,” ujar Lukman.

Baca Juga: Liga Europa: peroleh 3 Poin AS Roma Merasa Tak Cukup Bekal

Vaksin yang dipesan adalah produk Sinovac, G24/Sinopharm, dan CanSino Biologics dari China itu akan disuntikkan kepada berbagai lapisan masyarakat dengan renta usia 19-59 tahun. pemerintah melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementrian Kesehatan Achmad Yurianto menjanjikan Vaksinasi massal akan dimulai pada November 2020.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x