PKS Siap Terima Tantangan Legislative Review UU Ciptaker

- 24 Oktober 2020, 19:18 WIB
Aksi demontrasi tolak UU Cipta Kerja
Aksi demontrasi tolak UU Cipta Kerja /Portal Jember/ Tim Portal Jember 04

CerdikIndonesia - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan diri akan siap menerima tantangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal terkait 'legislative review' atas Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker). Kamis (22 Okt 2020)

Sebagaimana yang diminta serikat buruh kepada Politikus PKS Mardani Ali Sera, mengungkapkan partainya siap menjadi inisiator.

"Untuk kebaikan bangsa dan memperjuangkan kebenaran harus siap," kata Mardani yang terkutip  di rri.co.id,

Baca Juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Sebelumnya, Said Iqbal meyebut rencana gelar aksi buruh di awal november nanti bertepatan dengan rapat Paripurna pembukaan masa sidang DPR RI. Hal itu disampaikan dalam sebuah konferensi pers. Aksi tersebut digelar guna meminta DPR segera melakukan 'legislative review' atas klaster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker.

Baca Juga: Nokia Bangun Jaringan Seluler Pertama di Bulan Pada Akhir 2022

Said menekankan legislatif review harus dilakukan karena penting. Oleh karenya ia meminta dua fraksi penolak, Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat untuk bangkitkan usulan tersebut terlebih dahulu sebab untuk melemahkan UU Ciptakwr dibutuhkan perangkat yang sebanding pula.

Said menyebutkan pengaturan tersebut mengacu pada ketentuan mengenai Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Bab I butir 158 dan Bab II butir 223 lampiran 2 UU no 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU no 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: Pertama Kalinya, Paus Fransiskus Pakai Masker di Acara Publik

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x