Pilkada 2020, ASN Diminta Netral dan Bersiap Ada Hukuman

- 24 Oktober 2020, 09:50 WIB
ilustrasi Pilkada 2020
ilustrasi Pilkada 2020 /Foto: Antara//

CerdikIndonesia - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) menggelar webinar Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Otonomi Daerah pada Kamis, (22/10/2020), di Kantor Kemendagri, Jakarta. Webinar yang diikuti oleh Kepala Biro Hukum/ Pemerintahan Provinsi dan Kepala Bagian Hukum/Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Indonesia  tersebut membahas dinamika peraturan perundangan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, tahun ini terdapat agenda nasional yang perlu disukseskan secara bersama-sama, yaitu Pilkada Serentak Serentak Tahun 2020. Dalam pelaksanaannya, apalagi di tengah situasi pandemi, banyak aspek perlu diperhatikan, mulai dari netralitas aparatur sipil negara (ASN) hingga pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Kemenhub Umumkan Perusahaan Lolos Proyek KPBU Pelabuhan Patimban

“Kita telah buat skema antara Kemendagri, BKN dan Menpan dalam hal PPK tidak menindaklanjuti hukuman yang telah dijatuhkan kepada ASN yang melanggar Netralitas ASN. Menpan, KASN, Bawaslu, BKN dan Kemendagri telah berkomitmen untuk melakukan pengawasan atas netralitas ASN,” kata Plt. Direktur FKKPD Ditjen Otda Cheka Virgowansyah.

Sedangkan, untuk efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tengah tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 diperlukan aturan atau instrumen kebijakan/hukum di tingkat pemerintah daerah, baik berbentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Apalagi, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Baca Juga: Menhub Tinjau Tiga Bandara di Kalimantan, Apa Tujuannya?

Melalui Inpres ini, Presiden memberi instruksi khusus kepada Kemendagri, untuk melaksanakan sosialisasi dan diseminasi penerapan protokol kesehatan kepada pemerintah daerah. Kementerian Dalam Negeri diamanatkan untuk memberikan pedoman teknis dan pendampingan kepada daerah dalam menyusun aturan atau instrumen hukum protokol kesehatan Covid-19.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Andi Bataralifu menekankan, dukungan pemerintah daerah, terutama yang menyelenggarakan Pilkada Serentak, sangat diperlukan dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan Covid-19, demi suksesnya pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi. 

“Tahapan Pilkada menjadi perhatian dan komitmen bersama sehingga dapat berjalan dengan baik. Pemetaan setiap tahapan sangat penting untuk mengantisipsi berkumpulnya orang dalam jumlah banyak. KPU dan Bawaslu telah mengeluarkan peraturan untuk mengantisapasi pelaksanaan tahapan akan berkumpulnya massa, misalnya dalam tahapan kampanye dan pemungutan suara,” kata Andi Bataralifu dalam paparannya.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x