Baca Juga: Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia LPDP, Lengkapi Persyaratannya
Diambil dari laman instagram @kemenkopukm, siapa yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ?
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR.***