CerdikIndonesia - Total bantuan Presiden untuk usaha mikro yang telah disalurkan sejak diluncurkan pada 24 Agustus 2020 telah mencapat lebih dari Rp 13 Triliaun atau 61% dari target penyaluran ditahap awal.
Baca Juga: Real Madrid Kalah di Leg Pertama Champions, Zinedine Zidane Ketakutan Jelang Barcelona
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi UKM menargertkan 12 juta pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan hingga akhir tahun.
Baca Juga: Beasiswa DAAD untuk Master Degree dan PhD dari Pemerintah Jerman, Yuk Siapin Persyaratannya
Masing-masing penerima mendapatkan hibah sebesar Rp. 2,4 juta.