KPK Tahan Mantan Pejabat Kemenkes, Tersangkut Kasus Pengadaan Lab RS di Unair

- 19 Oktober 2020, 07:53 WIB
Ilustrasi KPK. /ANTARA
Ilustrasi KPK. /ANTARA /

CerdikIndonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan BGR (mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan) sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.

Baca Juga: KPK Jebloskan Anggota DPRD Sumut Korupsi ke Penjara, Ini Inisialnya

Tersangka BGR selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020 di rutan cabang KPK di Gedung ACLC KPK Kavling C1. Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Akibat perbuatan tersangka BGR, diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp14.139.223.215.

Baca Juga: UN Digantikan Asesmen Nasional, Begini Rinciannya

Atas perbuatannya, tersangka BGR disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x