Ini Hasil Kajian LIPI soal Lembaga Pembiayaan di Tengah Pandemi

- 18 Oktober 2020, 19:03 WIB
Ilustrasi Perekonomian Global dan Domestik
Ilustrasi Perekonomian Global dan Domestik /Pixabay

 



Sementara itu, dalam hal bantuan likuiditas (bantuan pinjaman yang diberikan kepada lembaga keuangan yang mengalami masalah dalam memenuhi kewajiban untuk membayar utang jangka pendek). Data menunjukkan 63.9% lembaga pembiayaan mikro menyatakan memperoleh bantuan likuiditas selama pandemi COVID19 dan 36.1% mengaku tidak memperoleh bantuan.

 

 

Presentase lembaga pembiayaan mikro yang mendapatkan bantuan likuiditas yaitu PNM 83.3%, pegadaian 44.8%, BPR/BPRS 22.2%, dan koperasi/koperasi syariah/LKM/LKMS 16.2%. Dalam hal ini, responden mengungkapkan bahwa 45.5% sumber bantuan likuiditas berasal dari Kementerian/OJK/Bank Indonesia, 14% dari pemerintah daerah, dan 9% berasal dari perbankan, BUMN, swasta dan lainya.

 

“Terdapat ketidakseimbangan bantuan likuiditas. Koperasi/koperasi syariah/LKM/LKMS adalah salah satu jenis LPM yang paling banyak mengaku kesulitan memperoleh bantuan likuiditas,” ujar Tuti. Secara keseluruhan, LPM (72.8%) menganggap bantuan likuiditas merupakan kebijakan insentif yang sangat dibutuhkan.

Strategi Mitigasi dan Adaptasi


LPM tercatat cukup kreatif melakukan mitigasi dalam mengatasi tingginya Non-Performing Loan (NPL), penarikan dana oleh nasabah dan investor, dan masalah jangkauan/outreach. Lembaga pembiayaan mikro secara proakatif melakukan restrukturisasi untuk mengatasi NPL (75.5%), melakukan edukasi dan sosialisasi agar investor dan nasabah tidak menarik dana (46.5%), serta memperbaiki infrastruktur digital dalam mengatasi masalah jangkauan(76.7%).

Baca Juga: Indonesia Tuan Rumah Forum Kebencanaan Internasional, Bisa Berbagi Pengalaman Penanganan Bencana
“55.7% LPM menyatakan optimis bahwa keadaan akan membaik dalam 6 bulan ke depan dan 70.6% optimis ekonomi akan membaik dalam 12 bulan ke depan,” terang Tuti.

Berdasarkan segala temuan dalam kajian ini, tim Pusat Penelitian Ekonomi LIPI merekomendasikan beberapa langkah jangka pendek, antara lain pemberian likuiditas support bagi lembaga pembiayaan mikro, utamanya koperasi, peningkatan peran LPM dalam penyaluran PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) untuk Usaha Mikro Kecil (UMK), peningkatan kapasitas LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) khususnya keuangan, peningkatan kapasitas keuangan, dan peningkatan infrastruktur dan digitalisasi aktivitas bisnis.

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x