198 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang KA, Patuhi Rambu dan Tengok Kanan Kiri Sebelum Melintas!

- 16 Oktober 2020, 07:53 WIB
Daop 2 PT KAI sosialisasikan keselamatan di perlintasan sebidang.
Daop 2 PT KAI sosialisasikan keselamatan di perlintasan sebidang. /Pikiran-rakyat.com/Yulistyne/

a.    Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b.    Mendahulukan kereta api; dan
c.    Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca Juga: Harga Jual Tembakau Anjlok, Bupati Temanggung Berharap Kenaikan Cukai Tidak Terlalu Tinggi

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Joni mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Baca Juga: Siapa Sangka, Ada Lagu Berjudul Corona Virus dari Lil Nix, Intip Liriknya!

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” tutup Joni. 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x