Wah, PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Hingga 27 Oktober 2020

- 30 September 2020, 21:15 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil saat menerima bantuan dari para donatur untuk penanggulangan COVID-19 dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di Jabar, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (24/9/20)
Gubernur Jawa Barat (Jabar) yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil saat menerima bantuan dari para donatur untuk penanggulangan COVID-19 dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di Jabar, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (24/9/20) /Foto: Yogi P/Humas Jabar/

CerdikIndonesia - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) sampai 27 Oktober 2020. PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 29 September 2020.

 

Baca Juga: Kemudahan Izin dan Insentif, Begini Jabar Cari Investor

 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.575-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Kepgub tersebut ditandatangani Kang Emil (Selasa, 29/9/2020).

 

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

 

"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Rabu (30/9/20).

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x