CerdikIndonesia - Noneng Komara mengatakan, Pemda Provinsi Jabar sudah menerapkan teknologi untuk memangkas waktu dan mempermudah proses perizinan. Pemohon izin, kata ia, dapat mengajukan permohonan secara daring.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Jabar Tetap Jadi Suaka Menarik Bagi Investor
"Para investor tidak harus datang ke kami. Cukup dari kantornya dengan serta-merta dapat memperoleh izin. Tentu saja apabila semua persyaratan dapat dipenuhi," ucapnya.
Selain kemudahan izin yang diberikan Pemda Provinsi Jabar, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan sejumlah intensif bagi para PMA untuk berinvestasi di Indonesia.
Baca Juga: Komnas HAM: Penanganan Pandemi Covid19 Juga Harus Menyasar Musisi