CerdikIndonesia - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melaporkan, hingga 26 September 2020, terdapat 637.102 pelanggaran protokol kesehatan, baik perorangan maupun lembaga.
Baca Juga: Tujuh Daerah di Jabar Sudah Lakukan Pengetesan PCR Sesuai Standar WHO
Jumlah itu dirangkum sejak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jabar, ditetapkan.
"Di mana 90 persen (pelanggaran tertib kesehatan) dilakukan oleh perorangan," kata Kang Emil (sapaan Ridwan Kamil) dalam jumpa perse di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/9/20).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar M. Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan operasi gabungan secara masif di 10 daerah pada 28 September-3 Oktober 2020.