CerdikIndonesia - Kasus pelecehan seksual terhadap inisial LHI saat melakukan rapid test di Terminal III, Bandara Soekarno Hatta (Soetta) temui titik terang, seorang oknum medis ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Jerinx SID Masuki Sidang Ketiga
Diketahui, oknum medis tersebut bersinisial E, merupakan tenaga kesehatan dari PT Kimia Farma Diagnostika, namun polisi menetapkan sebagai kasus penipuan dan pemerasan terhadap LHI.
Baca Juga: Inilah Bacaan Lengkap Surat Al Qariah yang Berarti Hari Kiamat
LHI yang hendak berkunjung ke Nias beberapa waktu lalu mendapat perlakuan yang tidak senonoh oleh oknum tenaga medis.
Baca Juga: Inilah Bacaan Lengkap Surat Al Asr
“Pelaku oknum tenaga medis ini telah kami tetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, soal penipuan dan pemerasan,” terang Kapolresta Banda Soetta Kombes Pol Adi Ferdian kepada wartawan, Selasa, (22/9).
Baca Juga: Inilah Lirik Lengkap Lagu Cinta dan Rahasia yang Dibawakan Yura Yunita dan Glenn Fredly