Polresta Bandara Soetta Tetapkan Oknum Medis Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Saat Rapid Test  

- 22 September 2020, 22:00 WIB
Layanan Rapid Test Hadir di Stasiun Kiaracondong, Catat 7 Perjalanan KA yang Tersedia di Sini
Layanan Rapid Test Hadir di Stasiun Kiaracondong, Catat 7 Perjalanan KA yang Tersedia di Sini /Jurnalgaya.com/Humas Daop 2 Bandung

 

CerdikIndonesia - Kasus pelecehan seksual terhadap inisial LHI saat melakukan rapid test di Terminal III, Bandara Soekarno Hatta (Soetta) temui titik terang, seorang oknum medis ditetapkan sebagai tersangka.

 Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Jerinx SID Masuki Sidang Ketiga

Diketahui, oknum medis tersebut bersinisial E, merupakan tenaga kesehatan dari PT Kimia Farma Diagnostika, namun polisi menetapkan sebagai kasus penipuan dan pemerasan terhadap LHI.

 Baca Juga: Inilah Bacaan Lengkap Surat Al Qariah yang Berarti Hari Kiamat

LHI yang hendak berkunjung ke Nias beberapa waktu lalu mendapat perlakuan yang tidak senonoh oleh oknum tenaga medis.

 Baca Juga: Inilah Bacaan Lengkap Surat Al Asr

“Pelaku oknum tenaga medis ini telah kami tetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, soal penipuan dan pemerasan,” terang Kapolresta Banda Soetta Kombes Pol Adi Ferdian kepada wartawan, Selasa, (22/9).

 Baca Juga: Inilah Lirik Lengkap Lagu Cinta dan Rahasia yang Dibawakan Yura Yunita dan Glenn Fredly

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x