Penusukan Syekh Ali Jaber, Mahfud MD: Teruskan Kasus Ini ke Pengadilan

- 17 September 2020, 07:22 WIB
Menko Polhukam RI Mahfud MD. (Pikiran Rakyat/Antara News)
Menko Polhukam RI Mahfud MD. (Pikiran Rakyat/Antara News) /Pikiran Rakyat/Antara News

Mafud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
memastikan pelaku penusukan ulama Syekh Ali Jaber untuk segera dihukum.

Baca Juga: Selamat, Kunto Aji Rayakan 2 Tahun Rilis Album Mantra-Mantra
Dilansir dari laman Antara, pernyataan Mahfud tersebut menepis isu yang beredar di
masyarakat bahwa pelaku berkemungkinan besar tidak diadili karena sakit jiwa.


“Itu tidak benar, pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke
pengadilan,” kata Mahfud melalui siaran pers Human Kemenko Polhukam seperti yang dilansir dari laman Antara pada Rabu, 16 September 2020. 

Baca Juga: Ketahui Beragam Manfaat Sarang Semut, Obat Tradisional Papua
Penegasan tersebut disampaikan Mahfud setibanya di Bandara International Minangkabau, Padang, Sumatra Barat, dalam rangka peluncuran Program Konsultasi Publik oleh Kemenko Polhukam yang di adakan di Kedeputian Bidang Kesatuan Bangsa.

Baca Juga: Satu-Satunya Gol Draxler Bawa Kemenangan untuk PSG
Mahfud mengatakan pemerintah melalui Polri bersikap untuk membawa pelaku
kepengadilan dengan ‘actus reus’ atau tindakan yang sudah nyata.

Perihal sakit atau tidak, hal itu akan menjadi keputusan hakim untuk meminta dokter memeriksanya.

Baca Juga: Duet Terbaru Donne Maulana dan Sheila Dara, Rilis Lagu Teruntuk Jiwa yang Kupuja
“Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa. Soal itu biar nati di
pengadilan saja advokat yang mendamping membela apakah ia sakit jiwa atau tidak,” tambah Mahfud.

Baca Juga: Inilah Sosok Sekda DKI Saefullah di Mata Warga DKI Jakarta
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ada lagi spekulasi yang menutup nutupi
kasus tersebut.

Mahfud mengatakan bahwa Presiden pagi tadi memerintahkannya agar BNPT, Polri dan BIN untuk menyelidiki kasus penyerangan kepada ulama yang terdahulu.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x