Gubernur Jabar Minta KPU Tindak Tegas Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan

- 16 September 2020, 18:38 WIB
 Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan arahan kepada jajaran KPU Provinsi Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (16/9/20).
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan arahan kepada jajaran KPU Provinsi Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (16/9/20). /Foto: Pipin/Humas Jabar/

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jabar menindak tegas pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, termasuk pendukungnya, yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 selama masa kampanye.

 

Baca Juga: Terjangkit COVID-19 dan Meninggal, Berikut Profil Sekda DKI Jakarta Saefullah

 

Kang Emil (sapaan Ridwan Kamil) berujar, Pilkada serentak tahun ini yang digelar di tengah pandemi membuat warga khawatir. Untuk itu, ketegasan semua pihak, khususnya KPU Jabar sebagai penyelenggara, sangat dibutuhkan dalam menegakkan protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.

"Salah satu yang kami harapkan dari KPU Jabar adalah ketegasan, harus bikin efek jera kalau ada yang melanggar aturan (protokol kesehatan)," ujar Kang Emil saat memberikan arahan kepada jajaran KPU Provinsi Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (16/9/20).

"Saya titip, tolong (KPU Jabar) rapatkan barisan. Komunikasikan lagi secara intens dan bahasanya (penegakan protokol kesehatan) jangan imbauan, tapi tegas yang sedikit mengancam," tambahnya.

Adapun Pilkada serentak di Jabar rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020 di delapan daerah, yaitu Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, dan Pangandaran, serta Kota Depok.

Masa kampanye delapan kabupaten/kota di Jabar penggelar Pilkada Serentak 2020 akan dimulai pada 26 September hingga 9 Desember 2020 atau berlangsung selama 71 hari.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x