Pemkot Medan Mesti Bertanggung Jawab Kasus Eksploitasi Anak

- 16 September 2020, 12:45 WIB
Syeh Mulyadi S.H dan Mhd Kadafi Lubis Advokasi LBH MUTIARA KEADILAN MEDAN
Syeh Mulyadi S.H dan Mhd Kadafi Lubis Advokasi LBH MUTIARA KEADILAN MEDAN /

CERDIKINDONESIA_ Kasus eksploitasi anak di Kota Medan semakin marak. Dari tim advokasi LBH Mutiara Keadalan Medan ikut angkat bicara soal anak di Kota Medan (Selasa, 15/09/2020).

 

 

Bagian Tim Advokasi LBH Mutiara Keadilan Medan, Syeh Mulyadi mengatakan banyak sekali anak anak di kota medan yang masih menghabiskan waktunya untuk mencari uang dengan cara mengemis ada yang menggunakan cara mengamen menjadi manusia silvel dll, Yang seharusnya bersekolah seperti anak anak lain nya. Banyak kami temukan anak anak ini di lampu merah Kota Medan.

Ditambahkan, dugaan kami ada orang di balik exploitasi anak ini yang mencari keuntungan . Dengan cara memanfaatkan anak anak untuk mencari uang . Ini perlu menjadi perhatian penuh pemerintah kota medan untuk mempelajari dan menindaklanjuti siapa siapa saja orang yang di maksut tersebut Ujar Mulyadi.

 

Senada dengan Mulyadi Kadafi Lubis bagian Tim Advokasi LBH MUTIARA KEADILAN
"Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Di Provinsi Sumatera Utara masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan penelantaran. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orangtua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Oleh karena itu perlu dibentuk membentuk peraturan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak".

 

Kadafi juga mengatakan Sampai saat ini Pemerintah Kota Medan belum merealisasikan Perda Provsu Nomor 3 Tahun2009 yang dimana Pemderintah Kota kurang memperdulikan anak-anak di pinggir jalan yang sebagai korban ekspoloitasi anak demi kepentingan orang-orang tertentu sehingga ha-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang seharusnya mendapatkan dan menikmati bermain dengan kawan-kawan sebayanya disini penulis mengamati keberadaan manusia silver memiliki nilai positif jika pemerintah bisa peduli kepada anak-anak silver sangat menganggu pemakai kenderaan yang bisa berakibatkan laka lantas sehinggpemerintah kota medan diharapkan untuk lebih peka keberadaan manusia silver dan melakukan penertiban guna kenyaman warga kota medan sebagai Kota Madya Kota terbesar Provinsi Sumatera Utara.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x