Jakarta dikategorikan dalam status darurat Covid-19 menurut WHO. Menurut WHO, status aman adalah di bawah angka lima persen, sementara angka kasus positif Covid di Jakarta adalah 13,2 persen.
Baca Juga: Jakarta Berlakukan PSBB Total Mulai Senin Depan 14 September 2020
Melihat statusnya yang membahayakan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB Total per Senin 14 September 2020.
Baca Juga: Kasus Positif Covid Semakin Naik, Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Total
"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu 9 September 2020 malam seperti dilansir dari Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Inilah Bacaan Lengkap Surat An-nas
Setelah Anies mengumumkan PSBB total, hestek PSBB menjadi trending di Twitter.