Mereka berhak menerima zakat fitrah sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
2. Mustahik
Mustahik adalah orang yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat.
Golongan ini terdiri dari orang yang memiliki kebutuhan hidup yang sulit dipenuhi, misalnya janda, yatim piatu, atau orang yang terkena musibah seperti bencana alam atau kebakaran.
Baca Juga: Kapan Bisa Mulai Bayar Zakat Fitrah? Ini Dia Waktu Terbaik untuk Melaksanakannya
3. Orang yang Berhutang
Orang yang berhutang juga berhak menerima zakat fitrah. Namun, harus diperhatikan bahwa hutang yang dimiliki harus merupakan hutang yang tidak dapat dibayar karena keterbatasan penghasilan.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam dan belum mempunyai sumber penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Mereka juga berhak menerima zakat fitrah sebagai bantuan awal untuk memulai kehidupan baru dalam Islam.