Heboh Juara Penyanyi Indonesia di Jepang Diminta Pajak Rp4 Juta: Kamu Ada Uang Berapa, Bisa Bayar berapa?

- 21 Maret 2023, 09:21 WIB
Profil dan biodata Yustinus Prastowo, salah satu staf Kementerian Keuangan RI yang menyayangkan ucapan Bupati Meranti Riau tentang Kementerian Keuangan RI.
Profil dan biodata Yustinus Prastowo, salah satu staf Kementerian Keuangan RI yang menyayangkan ucapan Bupati Meranti Riau tentang Kementerian Keuangan RI. /yustinusprastowo.id

CerdikIndonesia - Penyanyi Fatimah Zahratunnisa dikutip uang pajak oleh Bea Cukai setelah juara menyanyi diacara TV Jepang.

Fatimah Zahratunnisa kecewa dengan petugas Bea Cukai yang mempotong uang juara sebesar Rp4 Juta.

 

Diketahui, Fatimah Zahratunnisa dipaksa memberikan uang Rp4 Juta karena menebus hadiahnya tersebut.

Baca Juga: Viral! Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Pakek Cincin Royale Blue Shafire dan Jam Tangan Rolex Seharga Rp358 Juta

 

"2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," sebutnya sambil kesal.

Justru, Ia harus menombok dari kegiatan tersebut eeh Bea Cukai minta jatah Rp4 Juta.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x