Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi SPI, Rektor Unud Sebut Ada Beberapa Nama yang Terlibat

- 15 Maret 2023, 13:35 WIB
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana SPI
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana SPI /

CerdikIndonesia - I Nyoman Gde Antara selaku Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, menjadi tersangka atas dugaan korupsi dana sumbangan mahasiswa baru atau Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

 

Kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022, penyidik sudah mengumpulkan empat nama untuk dijadikan tersangka kasus korupsi.

Untuk tiga orang lainnya, penyidik menetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023, yaitu IKB, IMY dan NPS, adapun I Nyoman Gde Antara sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret lalu.

Menurut penyidik, berdasarkan barang bukti, ditemukan keterlibatan tersangka baru yaitu Prof. Dr. INGA yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka juga, ia menjadi tersangka karena keterangan saksi, ahli surat, serta alat bukti petunjuk.

Baca Juga: Jenderal Hoegeng: Sosok Polisi yang Rela Hidup Melarat Dibanding Menerima Suap dan Korupsi

Adapun untuk I Nyoman Gde Antara sendiri kemarin diperiksa penyidik selama 9 jam, pada saat keluar dari ruang pemeriksaan, ia mengatakan akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Sempat membantah untuk dana Sumbangan Pengembangan Institusi tidak megalir ke rekening milik staf rektorat Unud, dan akhirnya kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x