Upaya Polisi
"Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku," ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu 22 Februari 2023 kemarin.
Dia menambahkan, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Kronologi Kejadian
Mario Dandy Satriyo merupakan anak salah seorang pejabat Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan terlibat kasus penganiayaan. Kasus ini pertama kali terungkap lewat unggahan Twitter @amrudinnejad_ pada Selasa, 21 Februari 2023.
Baca Juga: Pilot Susi Air Ditangkap Sebagai Pesan dan Jaminan, Mahfud: Utamakan Keselamatan Sandera
Dalam unggahan tersebut, korban yang berinisial D dikeroyok oleh Mario di kawasan Ulujami, Pesanggrahan pada Senin, 20 Februari 2023 malam sekira pukul 20.30 WIB.
Mario menganiaya D bersama tiga teman lainnya. Dalam menganiaya korban, pelaku menggunakan jeep warna hitam.
Usai penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dibagian muka sebelah kanan, segera langsung dibawa ke rumah sakit Medika. Saksi dengan inisial MR yang berada di lokasi kejadian melaporkannya ke Polsek Pesanggrahan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Secara Sah, Melanggar, dan Bersalah