CERDIK INDONESIA - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 resmi dibuka sejak Jumat, 17 Februari 2023. Kabar tersebut pun disampaikan langsung melalui akun Instagram @prakerja.go.id dengan sejumlah persyaratan yang teah ditentukan.
Peserta daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 pun perlu mengetahui sejumlah persyaratan yang telah ditentukan dengan rincian sebagai berikut.
1.Pendaftar minimal berusia 18 tahun dan maksimal usia pendaftar yakni 64 tahun, serta terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak sedang menjalani pendidikan formal.
Baca Juga: Mengejutkan! Suga BTS Akan Gelar Agust D Tour di Jakarta, Berikut Jadwal Lengkapnya
3. Pendaftar yang dikhususkan mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 48 yakni para pencari kerja, karyawan yang terkena PHK, dan masyarakat yang membutuhkan pelatihan kompetensi kerja.
4. Tidak terdaftar sebagai pejabat negara, Anggota DPRD, Prajurit TNI, Anggota Polri, Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa/perangkat Desa, ataupun Direksi BUMN.
5. Penerima program kartu prakerja maksimal 2 NIK dalam satu Kartu Keluarga.
Baca Juga: Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Sudah Dapat Dibeli Akhir Bulan Ini, Simak Penjelasannya
Setelah memenuhi sejumlah persyaratan, pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48 pun diminta mendaftarkan diri melalui website https://www.prakerja.go.id/.