Ditambahkan lagi, Satpo PP sempat memberikan peringatan kepada panitia agar mengurusin ijin keramaian.
Namun, sampai acara berlangsung, pihak panitia tidak menguruskan izin dan sebagainya kepada pihak terkait.
Baca Juga: ASTAGFIRULLAH! Polisi Syariat Aceh Tamiang Gerebek Rumah Kos Sarang Mesum, 10 Orang Diamankan
Akhirnya, Satpol PP harus turun tangan dan membubarkan acara dengan paksa.
Menurut Denpom dan Polres Metro Bekasi menjelaskan acara private party itu serta meminta seluruh peserta dan panitia untuk menghentikan kegiatan tersebut.
"Sebelumnya kita sudah pra survey. Kita sudah informasikan pada panitia agar mengurus izin. Karena bentuknya keramaian mereka harus mengurus izin keramaian. Ada yang diurus bisa melalui polsek dan polres yang diketahui camat setempat saat ini sesuai perintah pimpinan kalau acara itu Tidak berijin dari pihak manapun kami diperintah membubarkan. Dan kita berkolaborasi sidak gabungan dengan Denpom juga Polres Metro Bekasi untuk membubarkan acara tidak berizin ini," ujar.
Pada saat Satpol PP datangin lokasi acara tersebut, mereka juga melakukan tes urin kepada 30 warga yang mengikuti acara tersebut.
Baca Juga: Densus 88 Polri Gerebek Villa Lokasi Teroris Berlatih di Sejumlah Wilayah Jateng, Semarang Termasuk