Merujuk PIP 2022, jumlah bantuan yang bisa didapatkan siswa SD, SMP, SMA dan SMK penerima PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan, bisa sampai Rp 1 juta. Berikut daftarnya:
- Siswa jenjang SD: Rp 450.000 per tahun.
- Siswa jenjang SMP: Rp 750.000 per tahun.
- Siswa jenjang SMA/SMK: Rp 1.000.000 per tahun.
Meski begitu perlu dicatat PIP tidak bisa didapatkan sembarang siswa SD, SMP, SMA dan SMK. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
3. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).