CerdikIndonesia - Kalian yang ingin liburan tahun baru, simak disini syarat perjalanan libur Natal dan Tahun baru 2023.
Ada beberapa perubahan syarat perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru 2023, diakhir artikel terdapat informasi lengkapnya.
Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk libur natal dan tahun baru (nataru).
Peraturan tersebut akan berlaku pada saat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Bagi kalian yang sudah memiliki umur diatas 18 tahun, harus sudah vaksin dosis ketiga (booster).
Berikut ini syarat perjalanannya:
- Berusia 18 tahun ke atas wajib sudah booster.
Baca Juga: Penjelasan SKB 3 Mentri Terkait Libur Tahun Baru Islam 1444 H/2022, Adakah Cuti Bersama?