CERDIK INDONESIA - RKUHP telah disahkan sebagai Undang-Undang (UU) pada hari ini, Selasa, 6 Desember 2022 dalam rapat paripurna DPR RI.
Berhubungan dengan pengesahan ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan menilai, terdapat sejumlah pihak yang berpendapat bahwa beberapa pasal dalam rancangan undang-undang ini masih bermasalah.
Untuk itu, ia menyampaikan agar masyarakat yang tidak setuju dapat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini tentu saja dapat diajukan jika dilakukan dengan mekanisme yang jelas.
Yasonna mengakui bahwa proses penyusunan hingga pengesahan RKUHP ini tidak berjalan mulus. Terdapat beberapa pasal yang kontroversial seperti pasal mengenai penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.
“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, maka dipersilahkan melayangkan gugatan ke MK” Ujarnya melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persija Jakarta vs Borneo FC Liga 1, Gratis Nonton via Indosiar KLIK LINK DISINI
Namun, Menkumham tetap meyakinkan masyarakat bahwa seluruh pasal dalam RKUHP telah dikaji dan pembahasannya telah dilakukan secara mendalam dan transparan.