RKUHP Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-Undang, Suasana Panas Saat Fraksi PKS Tinggalkan Ruang Rapat Paripurna

- 6 Desember 2022, 14:37 WIB
RKUHP Resmi Disahkan Sebagai Undang-Undang
RKUHP Resmi Disahkan Sebagai Undang-Undang /

CERDIK INDONESIA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rapat paripurna yang dilaksanakan hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.

Dalam rapat itu, Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyatakan ketidaksetujuannya terhadap RKUHP yang telah disahkan.

Sebelumnya, Iskan menyampaikan 2 catatan terhadap RKUHP, yaitu pasar 240 dan 218.

Pasal 240 RKUHP berisi tentang hukum penghinaan terhadap pemerintahan. “Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terhadap terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dalam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persija Jakarta vs Borneo FC Liga 1, Gratis Nonton via Indosiar KLIK LINK DISINI

Sedangkan pasal 218 berbunyi yang juga berisi tentang penghinaan pemerintahan berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad beranggapan bahwa semua fraksi yang hadir telah setuju dengan rancangan KUHP tersebut, termasuk fraksi PKS yang juga telah setuju meskipun dengan memberikan catatan.

Namun, Iskan masih mempersoalkan bahwa ia tidak diberikan waktu berbicara untuk mengemukakan pendapatnya, termasuk tentang kritikannya terhadap dua pasal tersebut.

Iskan juga mengkritik bahwa Dasco tidak bersikap demokratis.

Halaman:

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x