JADWAL SIM KELILING untuk Kota Bandung, Cimahi dan KBB Hari Ini, Rabu 23 November 2022

- 23 November 2022, 00:24 WIB
JADWAL SIM KELILING untuk Kota Bandung, Cimahi dan KBB Hari Ini, Rabu 23 November 2022
JADWAL SIM KELILING untuk Kota Bandung, Cimahi dan KBB Hari Ini, Rabu 23 November 2022 /Dok. ntmcpolri.info/

CERDIK INDONESIA - Jadwal Pelayanan SIMLING (SIM Keliling) Kota Bandung, Cimahi dan KBB pada Rabu, 23 November 2022 

Untuk masyarakat Kota Bandung berlokasi di BTC Fashion Mall, Jl. Dr. Djunjunan, Bandung. Mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Sementara itu untuk Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) berlokasi di Cimahi Mall. Mulai Pukul 08.00 sampai 11.00

Kepada pemohon dihimbau datang lebih awal karena jumlah formulir terbatas.

 

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Maroko VS Kroasia di Piala Dunia Qatar 2022: Pembuktian Luka Modric

Adapun persyaratan SIM Keliling Kota Bandung dan sekitarnya yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
  3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  4. Perpanjang SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.(tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh-jauh hari).
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
  6. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan menggunankan masker dan membawa handsannitizer.
  7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Jumat dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
  8. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
  10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Baca Juga: 1 Orang Korban, Begini Kronologi Asal Muasal Keributan Munas HIPMI XVII di Hotel Alila Solo

Baca Juga: Memberi Sembako dan Bantuan kepada Warga yang Terdampak Gempa Bumi, Presiden Jokowi Kunjungi Korban di Cianjur

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x