Wajib! Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi

- 25 Juni 2022, 08:49 WIB
Minyak curah.
Minyak curah. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

CERDIK INDONESIA - Pemerintah melalui Menko Manves Luhut Binsar Panjaitan mewajibkan masyarakat membeli Minyak Goreng Curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) juga dapat dilakukan dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, terkait itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin, 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," dalam pernyataan pers, Jumat, 24 Juni 2022.

Baca Juga: Sedih! Marcus dan Kevin Absen di Malaysia Master, Berikut Ini Jadwal Pertandingan Malaysia Master 2022

Dijelaskannya, aturan tersebut akan berlaku setelah masa sosialisasi selesai.

Nantinya, MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin dapat diperoleh dengan HET Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Lanjut Luhut, MGCR dengan harga tersebut dapat diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

“Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng,” jelas Luhut.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x