CerdikIndonesia - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta mengadakan program mudik gratis Lebaran Tahun 2022, berikut cara daftar untuk mendapatkan tiket mudik gratis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta mengadakan program mudik gratis untuk masyarakat Jakarta bagi masyarakat ber-ktp DKI Jakarta.
Masyarakat yang berktp diluar DKI Jakarta tidak bisa mendapatkan tiket mudik gratis dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub, Simak Cara Daftarnya di sini
Dilansir dari akun Instagram @dkijakarta, Sabtu, 16 April 2020, berikut beberapa syarat untuk bisa ikut mudik gratis Lebaran 2022 dari PemprovDKI Jakarta:
- Memiliki KTP domisili Jakarta.
- Sudah vaksin booster.
- Yang membawa sepeda motor wajib melampirkan STNK.
- Maksimal 4 orang dan 1 motor dalam 1 KK.