Tiket Mudik Gratis dari Anies Baswedan:Syarat, Cara Daftar & Jadwal Pendaftaran Tiket Mudik Gratis DKI Jakarta

- 17 April 2022, 10:11 WIB
Ilustrasi Mudik Gratis Tahap Kedua. Link dan Cara Daftar.
Ilustrasi Mudik Gratis Tahap Kedua. Link dan Cara Daftar. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/

CerdikIndonesia - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta mengadakan program mudik gratis Lebaran Tahun 2022, berikut cara daftar untuk mendapatkan tiket mudik gratis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta mengadakan program mudik gratis untuk masyarakat Jakarta bagi masyarakat ber-ktp DKI Jakarta.

Masyarakat yang berktp diluar DKI Jakarta tidak bisa mendapatkan tiket mudik gratis dari Pemprov DKI Jakarta. 

Baca Juga: Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub, Simak Cara Daftarnya di sini

 

Dilansir dari akun Instagram @dkijakarta, Sabtu, 16 April 2020, berikut beberapa syarat untuk bisa ikut mudik gratis Lebaran 2022 dari PemprovDKI Jakarta:

- Memiliki KTP domisili Jakarta.
- Sudah vaksin booster.
- Yang membawa sepeda motor wajib melampirkan STNK.
- Maksimal 4 orang dan 1 motor dalam 1 KK.

Baca Juga: Demo! Buruh Bakal Serbu Kantor Gubernur Anies Baswedan Hari Ini 29 November 2021, Demi Menaikkan UMP Jakarta

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x