Namun bagi peserta yang tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, dan atau DPRD tidak boleh menjadi penerima dana ini.
Selain itu dalam 1 keluarga, hanya boleh 2 NIK yang terdaftar menjadi penerima Kartu Prakerja.
Lantas bagaimana cara mengetahui apakah lolos dalam tahapan seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22?